Sistem perdagangan berjangka mempunyai
kesamaan dengan transaksi salam
atau jual beli pesanan yang sudah dikenal pada masa Nabi Muhammad Saw.
Mencermati pertumbuhan dan perkembangan ekonomi modern saat ini, Yusuf Qordhawi
mengemukakan bahwa zaman ini penuh dengan berbagai persoalan dunia usaha
(bisnis) dan persoalan-persoalan baru di bidang ekonomi dan keuangan. Bursa
Berjangka sebagai persoalan perekonomian kontemporer harus dikaji dan dibahas
secara komprehensif dari sudut pandang hukum Islam, agar memberikan jawaban
terhadap persoalan kontemporer tersebut (Nurbaeti, 2003:11)
Persoalan perekonomian kontemporer tidak banyak
dibahas secara rinci dalam Al Quran dan Sunnah karena dalam Al Quran maupun
Sunnah lebih banyak menyajikan ketentuan yang umum. Akan tetapi dibahas dalam
sumber hukum Islam yang lain yaitu melalui ijma’ (kesepakatan para
ulama) yaitu menggunakan ijtihad. Sebagian umat Islam meragukan
kehalalan praktek Perdagangan Berjangka Komoditi karena khawatir mengandung gharar.
Dengan pertimbangan untuk memperoleh manfaat dan menghindari mudhorot, penulis
merasa bahwa persoalan ini perlu dikaji secara serius dan mendalam, agar dapat
dipraktekkan dengan berpegang pada aturan
hukum yang ada, baik hukum nasional maupun hukum Islam, sehingga tidak ada lagi keraguan untuk
melakukan bisnis ini dalam usaha menghadapi era modernisasi.
0 Komentar Blog: