Sistem Perdagangan Berjangka dalam Hukum Islam

0
Sistem perdagangan berjangka mempunyai kesamaan  dengan transaksi salam atau jual beli pesanan yang sudah dikenal pada masa Nabi Muhammad Saw. Mencermati pertumbuhan dan perkembangan ekonomi modern saat ini, Yusuf Qordhawi mengemukakan bahwa zaman ini penuh dengan berbagai persoalan dunia usaha (bisnis) dan persoalan-persoalan baru di bidang ekonomi dan keuangan. Bursa Berjangka sebagai persoalan perekonomian kontemporer harus dikaji dan dibahas secara komprehensif dari sudut pandang hukum Islam, agar memberikan jawaban terhadap persoalan kontemporer tersebut (Nurbaeti, 2003:11)


Persoalan perekonomian kontemporer tidak banyak dibahas secara rinci dalam Al Quran dan Sunnah karena dalam Al Quran maupun Sunnah lebih banyak menyajikan ketentuan yang umum. Akan tetapi dibahas dalam sumber hukum Islam yang lain yaitu melalui ijma’ (kesepakatan para ulama) yaitu menggunakan ijtihad. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktek Perdagangan Berjangka Komoditi karena khawatir mengandung gharar. Dengan pertimbangan untuk memperoleh manfaat dan menghindari mudhorot, penulis merasa bahwa persoalan ini perlu dikaji secara serius dan mendalam, agar dapat dipraktekkan dengan  berpegang pada  aturan  hukum  yang ada, baik  hukum nasional maupun hukum Islam, sehingga tidak ada lagi keraguan untuk melakukan bisnis ini dalam usaha menghadapi era modernisasi.
Share :
Previous You are viewing Last Post

Komentar Facebook:

0 Komentar Blog:

Entri Populer